Rabu, 12 Februari 2014

PENGANGKATAN TENAGA HONORER

Berikut merupakan Peraturan Larangan Pengakatan Tenaga Honorer.
Sehubungan masih terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya, dengan ini disampaikan hal-hal berikut :

1. Bahwa berdsarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa : "Sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami tegaskan bahwa:
   a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
   b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menajdi CPNS.
  c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Demikian untuk menjadi perhatian.
 
- FieZtA music -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar