Semua perlombaan atletik sebagaimana diuraikan dalam peraturan IAAF,
harus diselenggarakan dengan menggunakan peraturan IAAF dan hal ini
harus dinyatakan dalam semua selebaran, pengumuman, brosur,
barang-barang produk tertentu, reklame atau iklan, dan Buku Acara atau
Buku Program Perlombaan, dan barang-barang cetakan lainnya.
Catatan: Disarankan agar Federasi Atletik Nasional (PASI)
menggunakan Peraturan Lomba Atletik IAAF untuk menggelar lomba atletik
di lingkungannya masing-masing.
- Tugas Utama Sekretariat Perlombaan
A. Masa Pra Perlombaan
a) Bertanggung jawab terhadap penyiapan semua dokumen dan tugas-tugas
administratif lainnya yang diperlukan bagi pengoperasian perlombaan.
b) Menjamin bahwa semua dokumen yang diperlukan didistribusikan atau
dibagikan kepada petugas-petugas perlombaan yang berkepentingan.
Roll call, Wasit, Juri,
Team Manager, Media, Pers, dll.
c) Bertanggung jawab atas formulir pendaftaran awal peserta dan pendaftaran terakhir (peserta perlombaan).
d) Dari formulir pendaftaran peserta tersebut dapatlah disusun daftar
peserta Per Kontingen/ Per Daerah, Per Event/ Per Nomor dengan catatan
prestasi terbaik sebagai Materi Pertemuan Technik. Serta bahan
penyusunan
Seeding (pengaturan seri-seri).
e) Materi
Technical Meeting yang harus dipersiapkan, Berupa:
- Susunan kepanitiaan bidang teknis perlombaan.
- Menyiapkan jadwal perlombaan Regional atau Kejurnas.
- Susunan daftar peserta Per Daerah atau Per Kontingen lengkap dengan nomor dadanya.
- Susunan atau daftar event atau per nomor dengan catatan prestasi
terbaik (jika ada). Sebagai dasar penyusunan seeding atau seri-seri
dalam perlombaan,
f) Pasca
Technical Meeting yang pelu dipersiapkan adalah :
- Revisi daftar peserta perlombaan sesuai ralat dari masing-masing Team Manager (dasarnya pendaftaran terakhir).
- Pembuatan buku acara perlombaan.
- Pengetikan atau pengisian blangko perlombaan sesuai jadwal atau jam perlombaan.
- Mempersiapkan semua peralatan tulis menulis yang diperlukan oleh petugas perlombaan.
- Mempersiapkan blangko-blangko perlombaan seperti: blangko pengolah
hasil, blangko pengukur kecepatan angin, blangko penghitung keliling,
blangko timer dan kedatangan, blangko jalan cepat, blangko sapta dan
dasa lomba lengkap dengan table scornya (jika dilombakan), blangko
protes, dll.
B. Masa Perlombaan
a) Satu jam sebelum perlombaan seluruh blangko perlombaan yang telah
diketik sesuai jadwal perlombaan pada hari itu harus tersedia di meja
roll call.
b) Menjamin pendistribusian blangko perlombaan setelah dilakukan ceking di
roll call, melalui petugas penghubung perlombaan kepada :
Roll Call, Stater, Timer / Kedatangan, Penyiar /
Anouncer Sekretariat Perlombaan.
- Untuk nomor lapangan ( Lompat dan Lempar )
Roll Call Koordinator Petugas Lapangan ( Lompat / Lempar), Penyiar /
Anouncer, Sekretariat Perlombaan.
c) Pengolahan dan Perindustrian hasil Perlombaan
Mekanisme Proses Pengolahan hasil Perlombaan.
- Dari Timer / kedatangan setelah di aprove oleh wasit lari, diproses oleh pengolah hasil / komputrisasi, kemudian di aprove oleh wasit lari atau dalam perlombaan, kemudian diumumkan melalui announcer setelah ditandatangani kembali oleh wasit.
- Didistribusikan melalui media center ( Sie Humas yang tersedia di Pers, Pejabat, Undangan, dan kontingen )
- Untuk nomor lapangan ( Lempar dan Lompat )
- Dari lapangan setelah aprove
oleh wasi Lompat / Lempar, diproses oleh pengolah hasil /
komputerisasi, kemudian di approve oleh wasit ybs atau dalam
perlombaan selanjutnya diumumkan melalui announcer.
- Didistribusikan melalui media center atau Sie Humas yang tersedia Pers, Pejabat, Undangan, Kontingen.
d) Penghitungan
Medall Tally.
e) Cecking jika terjadi pemecahan rekor.
f) Pembuatan hasil lengkap perlombaan untuk didistribusikan kepada kontingen.
- Struktur Perlombaan Atletik
Panitia penyelenggara suatu perlombaan atletik harus menunjukkan
atau mengangkat semua petugas, sesuai dengan peraturannegara anggota
IAAF dimana lomba itu dilaksanakan.
Daftar berikut berisikan petugas-petugas yang dianggap perlu untuk melayani perlombaan atletik.
- Petugas Pengelola (Management Officials)
a) Direktur Perlombaan (
Competition Director)
- Delegasi Teknik (DT)
- Peserta Lomba
- Petugas Teknis (Official)
- Medis (Medical Team)
Direktur perlombaan bekerjasama dengan DT harus merencanakan
organisasi teknis perlombaan serta menjamin bahwa rencana ini dapat
dilaksanakan dan mampu memecahkan semua masalah teknis yang timbul.
Dia akan mengarahkan interaksi antar atlet perlombaan, dan melalui sistem komunikasi selalu berhubungan dengan petugas.
b) Manager Perlombaan (
Meeting Manager)
- Kelangsungan perlombaan
- Petugas Teknis (Official)
- Keamanan (Marshals)
- Chief Starter
- Chief Track
- Wasit (Referee)
Manager Perlombaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
perlombaan dengan benar. Dia harus mengecek bahwa semua petugas telah
datang melapor untuk menjalankan tugasnya, menunjuk pengganti bila
perlu dan memiliki wewenang untuk memberhentikan seorang petugas teknik
bila tidak mematuhi peraturan.
Bekerja sama dengan
marshals, dia harus mengatur bahwa hanya orang-orang yang diberi wewenang saja yang diizinkan berada di arena lomba.
c) Manager Teknik (
Technical Manager)
Equipment Official
- Lintasan (Track)
- Lompat (Jumps)
- Lempar (Throw)
- Peralatan Perlombaan
Manager Teknik ini bertanggung jawab untuk menjamin bahwa lintasan
lari, jalur-jalur awalan, lingkaran lempar, lengkung batas lemparan,
sektor lemparan, tempat pendaftaran untuk event-event lapangan, dan
semua peralatan dan alat lomba sesuai dengan peraturan IAAF.
d) Manager Presentasi Lomba (
Event Presentation Manager)
Manger presentasi lomba bekerjasama dengan direktur, DO, dan DT harus
merencanakan pengaturan presentasi perlombaan. Dia harus menjamin bahwa
rencana ini dapat terlaksana, menyelesaikan setiap masalah yang muncul.
Dia pun harus mengarahkan interaksi antar anggota tim presentasi lomba
dengan menggunakan sistem komunikasi.
1)
Referee
Referee Track: Chief Track, Chief Walk, Chief Umpire, Chief Time, Chief Foto Finish, dan Combined Event.
Referee Throws:
Chief Judge Throws
Chief Judges Jumps
2) Satu wasit ruang panggil (
Call Room Referee)
3) Satu ketua
judge dari para
judge event lintasan dengan jumlah yang memadai.
4) Satu ketua
judge dan para
judge untuk tiap event lapangan.
5) Satu ketua
judge dan lima
judges untuk tiap event lomba jalan cepat yang dilaksanakan di lintasan.
6) Satu ketua
judge dan delapan
judges untuk tiap event jalan cepat yang dilaksanakan di jalan raya.
7) Petugas jalan cepat lainnya yang diperlukan meliputi: pencatat (
recorder), operator papan pelanggaran, dll.

Satu ketua pengawas lintasan dan para pengawas lintasa dalan jumlah yang memadai.
9) Satu ketua pencatat waktu dan para pencatat waktu.
10) Satu koordinator
starter dan para
starter dan
Re-Caller.
11) Satu atau lebih asisten
starter.
12) Satu ketua penghitung keliling dan para penghitung keliling.
13) Satu sekretaris perlombaan (pengolah hasil) dan sejumlah asisten.
14) Satu ketua
marshal dan para
marshal.
15) Satu atau lebih operator pengukur angin.
16) Satu ketua judge foto finish dan sejumlah asisten.
17) Satu ketua
judge ruang panggil dan para
judge dalam jumlah yang memadai.
Catatan: Para wasit dan ketua judge harus mengenakan pakaian atau badge yang mencolok.
- Satu atau lebih Announcer.
- Satu atau lebih Ahli Statistik.
- Satu Komisaris Periklanan.
- Satu Surveyor Resmi ( Juru ukur resmi)
- Satu atau lebih dokter.
Catatan: Bila event putr dilombakan sedapat mungkin seorang dokter wanita harus ditunjuk.
- Tugas Manager Ruang Panggil
- Bekerjasama dengan juri atau judge.
- Mengecek atau memeriksa atlet/
- Mengatur ke arena lomba.
-
- Koordinator Start
- Menugaskan anggota.
- Mengawasi anggota.
- Koordinasi sub bidang lain.
- Memberikan sinyal pada starter.
- Pendaftaran
- Perlombaan yang sesuai peraturan IAAF dibatasi bagi atlet yang memenuhi peraturan keabsahan IAAF.
- Tidak seorang pun atlet diperkenankan berlomba di luar negaranya,
kecuali jika keabsahannya dijamin oleh Federasi Anggota yang memberi
izin padanya untuk turut berlomba. Dalam semua perlombaan
Internasional, jaminan keabsahannya tersebut harus diterima, kecuali
jika ada suatu keberatan tentang status atlet yang diajukan kepada DT.
Pendaftaran Simultan
3) Jika seorang atlet didaftarkan baik dalam event lintasan dan
lapangan sekaligus atau lebih dari satu event lapangan yang
pelaksanaannya berlangsung secara serentak. Wasit terkait dapat
mengizinkan atlet untuk melakukan kesempatannya pada urutan yang berbeda
dari yang telah ditentukan dengan undian sebelum perlombaan dimulai.
- Dalam perlombaan atletik, track harus dapat menampung delapan lintasan.
- Panjang lintasan lari yang standart adalah 400 meter. Pengukuran
dilakukan ke arah luar dari kerb. Jika tidak ada kerb, pengukuran
dilakukan 20 cm dari garis tepi dalam lintasan.
- Jarak lomba harus diukur dari tepi garis start yang lebih jauh dari
garis finish sampai ke tepi garis finish yang lebih dekat dari garis
start.
- Dalam lomba berjarak 400 meter atau kurang setiap atlet harus
mempunyai lintasan yang pisah dengan lebar 1.22 meter yang ditandai
dengan garis putih selebar 5 cm. Semua lintasan harus punya lebar yang
sama. Lintasan dalam harus diukur 20 cm dari tepi luar garis lintasan.
- Kemiringan track yang diperbolehkan tidak melebihi 1:100 pada arah samping dan tidak melebihi 1:1000 menuju pada arah lari.
-
- StartBlok
- Startblok
harus digunakan untuk semua lomba sampai dengan jarak 400 meter
(termasuk atlet pertama pada estafet 4X200 meter dan 4X400 meter)
dan tidak boleh digunakan untuk lomba lainnya. Saat ditempatkan di
track, tidak boleh ada bagian startblok yang menyentuh garis start
atau melampaui batas lintasan.
Starblok harus memenuhi spesifikasi berikut:
1.Berkonstruksi kaku dan tidak memberikan keuntungan tak jujur bagi pemakainya.
2.Terpasang kokoh pada track dengan sejumlah paku yang dirancang
agar kerusakan track yang ditimbulkannya sekecil mungkin.
Pemasangannya harus memungkinkan untuk dapat dipindahkan dengan
mudah dan cepat. Jumlah, besar, panjang paku tergantung dari
konstruksi track. Pemasangan yang kokoh bertujuan untuk startblok
tidak goyang pada saat start yang sebenarnya.
3.Jika atlet menggunakan startbloknya sendiri, maka startblok ini
harus memenuhi poin-poin diatas. Startblok tersebut boleh mempunyai
desain dan konstruksi apaun asalkan tidak mengganngu atlet
lainnya.
Dalam lomba atletik, startblok harus dihubungkan dengan alat
pendeteksi start salah yang disahkan IAAF. Sedangkan starter dan atau
Re-Caller harus memakai headphone adar dapat mendengar dengan jelas
sinyal akustik, dan jika pistol sudah ditembakkan atau perangkat
start sudah diaktifkan maka harusada recall dan starter harus segera
memeriksa waktu reaksi pada alat pendeteksi start salah. Guna
memastikan atlet mana yang bertanggung jawab terhadap start salah
tersebut.
Dalam perlombaan atletik, atlet harus menggunakan startblok yang
disediakan oleh Panitia Penyelenggara Perlombaan. Dalam perlombaan
ini pada track sintetik, Panitia Penyelenggara dapat menekankan
bahwa atlet boleh menggunakan starblok yang disediakan oleh panitia
penyelenggara saja.
Drs.EDY MULYONO (FieZtA music)